Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan
proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum , tinggal
menghitung hari menghadapi proses persidangan. Mantan Ketua Umum Partai
Demokrat itu diperkirakan duduk di kursi terdakwa pada awal Juni. Pernyataan ini
disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum di perkirakan menghadapi sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Anas menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan
hadiah atau gratifikasi proyek Hmabalang dan proyek-proyek lainya. Sidang
perdana Anas ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan
kliennya tak mempersiapkan diri secara khusus menghadapi sidang perdana
tersebut. “Biasa saja,” kata Firman.
Firman belum tahu pasti ada berapa dakwaan yang
ditujukan kepada kliennya. “Kemarin sempat ditunjukkan ada tiga jenis dakwaan,
namun belum tahu kepastianya. Kita lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan
Ketua Umum Partai Demokrat , Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak
Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah
terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga
Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek
lainnya.
Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima
hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut KPK , saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai
Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil,
dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
gratifikasi Hambalang pada Februari 2013. Ia diduga menerima hadiah mobil
Toyota Harrier dari Direktur PT Adhi Karya , Teuku Bagus Mochammad Noor terkait
proses perencanaan proyek Hambalang. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15
AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan,
Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual
kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1
Maret. Beberapa waktu kemudian, Anas juga dijerat dengan pasal tindak pidana
pencucian uang.
Dalam perkara gratifikasi, Anas disangkakan melanggar
pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Tidak cukup sampai di situ, KPK juga menyangka Anas
melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan ditelusuri sejak dia
menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001 sampai 2005. Anas ditengarai
sengaja menyamarkan harta hasil korupsi dengan membelanjakan, mengubah bentuk,
menyembunyikan, mentransfer, dan cara lainnya. Dia ditengarai menanamkan modal
di beberapa perusahaan menggunakan duit hasil rasuah.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari kasus-kasus tersebut Anas Terancam hukuman 20 tahun
penjara.



Post a Comment