BREAKING

INSPIRASI


Thursday, 29 May 2014

Tersangka Kasus Hambalang Anas Urbaningrum Menghadapi Sidang Pertamanya

Tersangka Kasus Hambalang Anas Urbaningrum Menghadapi Sidang Pertamanya

Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum , tinggal menghitung hari menghadapi proses persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperkirakan duduk di kursi terdakwa pada awal Juni. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di perkirakan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Anas menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hmabalang dan proyek-proyek lainya. Sidang perdana Anas ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tak mempersiapkan diri secara khusus menghadapi sidang perdana tersebut. “Biasa saja,” kata Firman.
Firman belum tahu pasti ada berapa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. “Kemarin sempat ditunjukkan ada tiga jenis dakwaan, namun belum tahu kepastianya. Kita lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat , Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya.

Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut KPK , saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Hambalang pada Februari 2013. Ia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari Direktur PT Adhi Karya , Teuku Bagus Mochammad Noor terkait proses perencanaan proyek Hambalang. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret. Beberapa waktu kemudian, Anas juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara gratifikasi, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tidak cukup sampai di situ, KPK juga menyangka Anas melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta Anas akan ditelusuri sejak dia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001 sampai 2005. Anas ditengarai sengaja menyamarkan harta hasil korupsi dengan membelanjakan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer, dan cara lainnya. Dia ditengarai menanamkan modal di beberapa perusahaan menggunakan duit hasil rasuah.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari kasus-kasus tersebut Anas Terancam hukuman 20 tahun penjara.

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Info Sahabatku
Design by FBTemplates | BTT