Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sempat memberikan kesaksian yang cukup aneh saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, hari ini. Dia mengatakan, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, sempat mau menyogoknya dengan uang Rp 15 miliar supaya bungkam soal kasus Hambalang.
Menurut Nazaruddin, saat itu dia mendekam dalam Rumah
Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai ditangkap saat melarikan diri ke
Cartagena, Kolombia. Saat itulah, lanjut dia, Wafid merayunya supaya tidak
bernyanyi ihwal proyek menyedot biaya Rp 2,5 triliun itu.
"Waktu ditahan di Cipinang, saya ketemu Pak Wafid.
Pak Wafid menawarkan uang kepada saya Rp 15 miliar. Katanya, 'Tolong Pak Nazar
jangan teriak-teriak lagi soal Hambalang di televisi," kata Nazaruddin
saat bersaksi dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa
(13/5).
Nazaruddin pun sesumbar enggan menerima sogokan itu.
Sebab, dia mengatakan kepada Wafid bakal membongkar kejahatan itu.
"Saya bilang, 'Pak Wafid saya enggak tahu dan
tidak ada urusan dengan Pak Wafid. Saya tidak mau. Saya mau membuka fakta
sebenarnya. Bahwa saya ini sebagai bendahara hanya menjalankan perintah,"
ujar Nazaruddin.
Namun, Anggota Majelis Hakim Anwar mempertanyakan niat
Nazaruddin mengeruk uang negara melalui proyek-proyek. Sebab menurut dia, bukan
tugas Nazaruddin sebagai anggota DPR mengurus proyek seperti itu.
"Kenapa saudara mau? Kenapa dulu enggak menolak?
Kan enggak begini jadinya dulu. Waktu disuruh sama bos ngurus-ngurus Hambalang.
Orang DPR ngurus-ngurus Hambalang ngapain?" selidik Hakim Anwar.
"Ya itu salah satu niatan hajatan yang mungkin
lebih baik," jawab Nazaruddin.
"Keliru. Namanya niat ambil uang negara
keliru," sergah Hakim Anwar.
"Iya saya tahu salah," ucap Nazaruddin.



Post a Comment